Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) adalah jenis rambu lalu lintas yang dipersiapkan untuk memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang akan ditempuh atau letak kota yang akan dituju, rambu RPPJ dibuat dengan nama dan arah letak itu berada.
Tata Cara Pemasangan RPPJ
Pemasangan RPPJ meliputi kegiatan :
1. Peletakan daun rambu RPPJ pada tiang RPPJ;
Daun RPPJ yang telah dilapisi dengan lembaran reflektif, diletakan pada kerangka RPPJ menggunakan baut, kemudian disatukan pada tiang RPPJ dengan menggunakan klem dan baut yang dikencangkan.
2. Pembuatan pondasi dan peletakan RPPJ sebagaimana untuk jenis konstruksi tiang rambu tiang F :
a). Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang masing-masing berukuran :
– Sisi bagian atas : 500 mm;
– Sisi bagian bawah : 500 mm;
– Kedalaman : 1100 mm.
atau disesuaikan dengan ukuran RPPJ
b). Bagian dasar pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan setebal 100mm.
c). Pondasi beton terbuat dari beton tulangar kualitas campuran K 250 dengan ukuran 500x500x1100 mm.
d). Pada bagian atas pondasi dipasang plat logam sejenis dengan tiang rambu ukuran 400 x 400 x12 mm serta 4 buah angkur baut dengan diameter 19 mm dan panjang 600 mm.
e). Pondasi untuk rambu dengan ukuran dan bentang rangka baja yang besar disesuaikan dengan kondisi kekuatan daya dukung tanah setempat serta beban yang terjadinya sehingga dapat dipertanggungjawabkan kekuatannya;
f). Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 200 mm atau disesuaikan dengan permukaan tanah dan jalan.
Kami Menjual berbagai Rambu Lalu Lintas dengan Spesifikasi sudah sesuai dengan standard dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Konsumen yang ingin memesan bisa menghubungi nomor yang sudah tertera di bawah ini :
Rohmad 0813-1035-9516